oleh

Soal Rencana Sanksi Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Dishub Lebak: Tunggu Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendaraan bermotor yang kedapatan parkir sembarangan di Kabupaten Lebak terutama di wilayah Rangkasbitung bakal ditindak tegas.

Sanksi berupa ban kendaraan digembosi hingga diderek akan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan yang membandel parkir di jalan terlarang.

“Rencananya begitu supaya memberikan efek jera bagi pengguna kendaraan yang tetap nekat parkir sembarangan,” kata Kepala Dishub Lebak Rully Edward kepada Kabar6.com, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:Buronan Koruptor Oknum Mantan Anggota DPRD Diringkus

Namun kata Rully, penerapan sanksi penggembosan ban hingga derek kendaraan baru bisa dilakukan jika sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang dibahas dan disahkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Kami harus tetap menunggu perdanya agar sanksi tersebut bisa diterapkan. Saya sih berharapnya regulasinya segera dibahas dan disahkan, karena ini bisa jadi salusi mengatasi parkir sembarangan,” terang Rully.

Diketahui, ada 38 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Salah satunya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi, raperda yang jadi inisiatif DPRD ini menjadi salah satu dari sekian raperda dalam Propemperda 2023 yang tak dibahas oleh DPRD dan Pemkab Lebak.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email