oleh

Pajak Hiburan Dipatok 40-75 Persen, Aspira Tangsel: Sangat Mematikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku usaha hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merasa semakin terbebani. Kenaikan pajak antara 40-75 persen dianggap kembali berdampak buruk bagi kalangan industri hiburan usai pagebluk corona.

“Pasti sangat memberatkan usaha hiburan. Sangat mematikan,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Tono Haryono, Sabtu (20/1/2024).

Menurutnya, selama dilanda pandemi Covid-19 industri hiburan ibarat pepatah ‘hidup segan mati tidak mau’. Selama wabah virus corona pergerakan orang dibatasi sehingga sepi pengunjung.

“Tiga tahun kami vakum tidak bisa berusaha dihantam Covid-19, dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikan pajak sebesar itu,” terang Yono.

Ia pastikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah diberlakukan mendadak. Bahkan minim sosialisasi.

Yono bilang, regulasi tersebut mestinya dirancang secara matang. Penyusunan draft hingga pemberlakuan melibatkan pelaku usaha hiburan hingga akademisi.

**Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan di Banten

Pelaku usaha hiburan, lanjutnya, berharap ada opsi lain yang saling menguntungkan (win-win solution). Pemerintah Kota Tangsel juga punya diskresi untuk menentukan aturan pajak hiburan yang menguntungkan semua pihak.

“Kami tidak anti kenaikan pajak, jika kenaikannya 1-2 persen tidak masalah. Tapi jika 40-75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ujar Yono.

Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan RI, Lydia Kurniawati menyatakan, tujuan pemerintah daerah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen demi kemandirian daerah. Selama ini masih bergantung kepada pemerintah pusat.

“Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” paparnya.

Lydia juga menegaskan bahwa pengunjung tempat hiburan tidak menyentuh semua lapisan masyarakat. Hanya golongan tertentu saja, yakni kalangan ekonomi menengah keatas.

Adapun kenaikan tarif pajak hiburan diperuntukkan bagi jenis industri tempat karaoke, diskotek, bar dan spa atau mandi uap.(yud)

Print Friendly, PDF & Email