oleh

Pemkot Tangsel Berikan Bantuan Uang Kuliah, Simak Keterangan Lengkapnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan bantuan pendidikan jenjang perguruan tinggi 2024. Bagi warga pemohon yang memenuhi kualifikasi dapat bantuan uang kuliah sebesar Rp 7 juta.

“Kuota untuk 1000 orang dan sudah ada 140 orang warga yang dapat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (20/3/22/2024).

Program bantuan pendidikan kuliah berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi.

Bantuan biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi dapat diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sebagai mahasiswa/i.

Bagi mahasiswa/i yang mengajukan biaya pendidikan harus memenuhi kriteria:

A. Warga daerah Kota Tangsel.
B. Sedang menyusun tugas akhir atau skripsi.
C. Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara.
D. Tidak menerima bantuan pendidikan yang sama dari sumber APBN/APBD.
E. Memiliki rekening bank penyalur.
F. Kondisi tertentu di antaranya sebagaimana berikut:
• Terdaftar sebagai Keluarga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
• Peserta bantuan langsung tunai.
• Korban dampak bencana alam.
• Penyandang disabilitas.
• Yatim, piatu atau yatim piatu.
• Orang tua baru mengalami pemutusan hubungan kerja dan masuk kategori kurang mampu.

**Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Per Jiwa, 18 Gerai Layanan Dibuka

“Program ini RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pak wali kota,” terang Deden Deni.

Adapun persyaratan usulan mahasiswa/i yang akan mengajukan biaya pendidikan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

√ Surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
√ Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Tangerang Selatan.
√ Fotocopy kartu identitas mahasiswa/i.
√ Surat keterangan sedang menyusun bimbingan tugas akhir atau skripsi dari perguruan tinggi atau fotocopy kartu rencana studi akhir semester.
√ Surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN dan SPTJM bermaterai.
√ Surat pernyataan tidak menerima bantuan sejenis baik dari APBN maupun APBD.
√ Fotocopy buku rekening BJB atas nama pengusul.
√ Print out PDDikti data mahasiswa/i.
√ Mengisi google form.

“Mahasiswa/i pemohon warga Tangsel yang kuliah di kampus negeri atau swasta,” ujar Deden Deni.

Mahasiswa/i yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengusulkan untuk memudahkan verivikasi dan validasi berkas usulan agar:
✓Mengisi google form dengan tautan sebagai berikut: https://bit.ly/BPT Tangsel2024
✓Berkas usulan hardcopy sebagaimana poin di atas dikirim ke Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel dengan menggunakan map plastik (snelhecter plastic).
✓Usulan paling lambat diterima pada 26 April 2024. Narahubung: Jochan 081289878833 atau Dhani 081287817272.

“Tentunya kami memprioritaskan mahasiswa/i yang berprestasi dan tidak mampu,” tutup Deden Deni.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email