oleh

Pekan Depan, Sidang Terdakwa Pemfitnah TNI Diputus

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang terdakwa atas perkara pelaporan palsu/fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif, Senin (15/7/2019) siang tadi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya telah di sampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Duplik itu, tim kuasa hukum masih berharap kliennya dapat di bebaskan dari segala tuntutannya itu. Namun, JPU masih tetap pada keyakinannya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sucipto ini pun menerima Duplik tersebut dan mengagendakan sidang putusan dalam perkara tersebut, pekan depan.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam.

Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

**Baca juga: Jaksa ‘Kekeh’ Tuntut Pemfitnah TNI Dipenjara 6 Bulan.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/2019) lalu, Jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor.(ges)

Print Friendly, PDF & Email