oleh

PDAM TKR dan PD Pasar Bakal Jadi Perumda

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi atas penjelasan Bupati Tangerang terhadap 5 Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Senin (8/4/2019).

“Kita menganut pada peraturan perundangan-undangan, bahkan kita dalam posisi Raperda ini mengacu pada undang-undang. Semuanya harus dibahas dan dikaji, nanti apabila ada sesuatu yang tidak sesuai kami akan merevisinya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi.

Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, perubahan bentuk hukum BUMD sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Masyarakat bisa menjangkau dan memanfaatkan keberadaan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) dan Perseroda (Perseroan Daerah),” ujarnya.

Dari 5 BUMD di Kabupaten Tangerang, PDAM TKR dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja bakal menjadi Perumda.

Sementara, PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, PD Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Perusahaan Mitra Kerta Raharja akan menjadi Perseroda.

“Kita akan pandu bersama teman-teman dari BUMD untuk menjelaskan masing-masing fraksi yang sudah memberikan keterangan, kejelasan dan jawabannya. Nanti pada rapat selanjutnya akan dijawab Pak Bupati,” pungkasnya.(Tmn)

Print Friendly, PDF & Email