oleh

PDAM TKR Akui Tak Mampu Kendalikan Tarif Air Lippo

image_pdfimage_print

Kabar6-PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, tidak bisa mengintervensi tarif air yang dipatok oleh Lippo Group kepada para penghuni di Kondominium Amartapura dan Lippo Village.

Pasalnya, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Lippo Group, hanya sebatas mengatur penyuplaian air curah.

“Kami enggak bisa ikut campur soal tarif air yang terapkan di Lippo Group ke konsumennya, karena itu bukan ranahnya kami,” kata Direktur Utama PDAM TKR, Rusdi Mahmud, kepada Kabar6.com, Jumat (6/3/2015).

Menurut Rusdi, PDAM TKR mengikat kontrak kerjasama dengan perusahaan milik James Riyadi ini hanya bersifat jual-beli air curah.

Sedangkan, fasilitas serta instalasi seperti pipanisasi dan pengolahan air (water treatment), merupakan tanggungjawab pihak Lippo Group.

“Kami hanya jual air curah. Instalasi yang ada di kawasan itu punya Lippo Group sendiri,” katanya.

Mengenai pengawasan, kata Rusdi, pihaknya hanya bisa mengontrol penyaluran air curah tersebut melalui meter air (water meter) yang tersambung langsung di pipa milik Lippo Group.

Dengan begitu, jumlah pemakaian air di kawasan elit yang ada di wilayah tengah kota seribu industri ini akan lebih mudah diketahui. **Baca juga: Dirut PDAM TKR Akui Kaget dengan Tarif Air Lippo Group.

“Paling kontrol air lewat water meter saja. Selebihnya, kami enggak bisa awasi sampai kedalamnya,” ujarnya. **Baca juga: Sikapi Curhat Warga Amartapura, Bupati Bakal Panggil Lippo Group.

Diketahui, Lippo Group menyalurkan air curah yang dibeli dari PDAM TKR ke kawasan Lippo Village, pusat perbelanjaan, perkantoran dan Kondominium Amartapura.

Air curah itu, dijual ke penghuni di kawasan itu dengan harga Rp12.050 permeter kubik. Mahalnya tarif air yang dipatok Lippo Group itulah yang belakangan memicu keluhan dan keresahan dari konsumennya.

Selain itu, kebijakan yang diambil sepihak oleh Lippo Group, dianggap sudah diluar batas wajar serta melanggar aturan yang ada di daerah itu.

Sebelumnya, juru bicara Lippo Group, Danang Kemayanjati mengatakan, bila pihaknya mendapatkan pasokan air langsung melalui pipa PDAM TKR.

Air tersebut kemudian diolah lagi menggunakan teknologi pengolahan air atau Water treatment hingga layak minum, untuk selanjutnya disalurkan kepada konsumennya.

“Jadi, wajar air itu dijual dengan harga segitu. Penghuni disini juga enggak ada yang keberatan, karena masih standar dan Lippo sendiri mengelola infrastrukturnya. Justru yang keberatan itu adalah Andreas, selaku Ketua Perhimpunan Penghuni Kondominium Amartapura (PPKA),” tandasnya.(ges/din)

Print Friendly, PDF & Email