oleh

Pandemi Covid-19 Picu Melonjaknya Angka Perceraian di Tangerang Selatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan mencatat angka perceraian melonjak 10 persen selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19.”Meningkat sekitar 10 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Sebelum pandemi Covid-19, kasus perceraian di Tangsel mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Saat Pandemi terjadi angka perceraian lebih diatas 3000 kasus. “Mungkin bisa karena pandemik.”

Rojak mengatakan, faktor pemicu perceraian di Tangsel peningkatan mayoritas disebabkan faktor ekonomi yang menurun akibat wabah Covid19.  “Rata-rata faktornya, yakni ekonomi, kedua ketahanan keluarga yang lemah, ketiga ya faktor agama lemah keimanan,  lemah ketakwaan,” katanya.

Karena benteng keagamaannya yang lemah, sehingga kata Rojak, orang jadi mudah menyerah. Ditambah faktor ekonomi sulit akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai.

Atas faktor itulah, lanjut Rojak, ketahanan sebuah rumah tangga dapat runtuh. Selain itu, masalah ekonomi itulah yang menyebabkan seringnya cekcok rumah tangga.”Kalau dari faktor rumah tangganya ya terjadi cekcok, terjadi silang pendapat yang tidak ada titik temunya. Akhirnya diselesaikan di pengadilan,” terangnya.

Peningkatan angka perceraian itu diketahui berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Tangsel. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan statusnya sebagai suami istri. Selebihnya, keputusan perceraian ditetapkan oleh pengadilan Agama.

**Baca juga: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Warga Tangsel Diimbau Tidak Gelar Pawai Obor.

“Perceraian itu kan adanya di Pengadilan Agama. Kami hanya memberikan rekomendasi. Tapi ada juga pasangan langsung ke Pengadilan Agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email