oleh

Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan, mencermati bencana nasional pandemi covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar.

Untuk itu, kata dia, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.

Lanjut Dedy, dengan dibukanya posko pengaduan daring ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduannya apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya dilapangan yang berkaitan dengan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.

“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” terang Dedy, kepada Kabar6.com, Kamis (30/04/2020).

Menurutnya, pengaduan daring ini telah dibuka sejak Rabu (29/4/2020) kemarin, bersamaan dengan peluncuran posko pengaduan daring nasional Ombudsman RI di Jakarta.

“Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” Tegas Dedy Irsan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, menyampaikan lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten.

“Kelima layanan tersebut meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan Keamanan,” papar Zainal.

Adapun pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), program kartu sembako, program kartu Pra-Kerja, dan dan tarif listrik.

Sementara layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020.

“Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19,” Urai Zainal lebih lanjut.

Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Menurut Zainal, yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Dijabarkan Zainal, layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terakhir, Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi.

Misalnya, disebutkan Zainal, terkait upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait.**Baca juga: Bantuan Corona untuk Warga Pandeglang Masih Terealisasi.

Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.(Den)

Print Friendly, PDF & Email