oleh

Kisruh Pasar Tangerang, Ombudsman Panggil Direksi Perumda NKR

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman turun tangan dalam kisruh rencana revitalisasi Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu telah memanggil jajaran direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

“Bahkan saya juga sudah berkunjung ke pasar sejak awal ada laporan,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriandi saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (30/7/2023).

Ia pastikan dalam kesempatan itu telah mendengar alasan dari para pedagang menolak rencana revitalisasi Pasar Kutabumi. Bermula dari pengaduan para pedagang ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Ombudsman pun, lanjut Fadli, telah memanggil Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Cukup banyak data dan informasi yang diberikan oleh pengelola pasar tradisional se-Kabupaten Tangerang ini.

**Baca Juga: Tolak Revitalisasi, 205 Pedagang Bertahan di Pasar Kutabumi

“Kita masih memeriksa dan menganalisa informasi dan data yang diberikan kepada kami,” jelasnya.

Terpisah, Maryani, salah satu pedagang menyatakan bahwa anak-anaknya terlantar sekolah karena mata pencariannya hanya dari Pasar Kutabumi. Jika direvitalisasi, maka pedagang harus membeli kios yang harganya terlampau mahal.

“Harganya mencapai Rp 270 juta. Wajib membeli seperti KPR rumah. Sedangkan bila lunas nanti kios atau los itu juga bukan menjadi hak milik pedagang,” ungkapnya .

Sementara itu, hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi kabar6.com kepada Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti tidak direspon.(yud)

Print Friendly, PDF & Email