oleh

Direktur Perumdam TKR Temui Ombudsman RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang melakukan audiensi dan dengar pendapat di kantor Ombdusman RI.

Audiensi tersebut digelar di H.R Rasuna said, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar, diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, dan beberapa anggota Ombudsman RI lainnya.

Sofyan mengatan seperti dikutip dari Perumdamtkr.com, Selasa (14/3/2023) dalam audiensi itu, ada beberapa permasalahan yang disampaikan terkait isu pelayanan air bersih dan sanitasi di Indonesia. Salah satunya yang pembahasan yang menarik adalah tentang regulasi dan problematika santitasi yang belum optimal, serta cakupan pelayanan air bersih yang masih rendah.

Selain itu juga disampaikan adanya isu tentang pengelolaan dana pensiunan insan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum se-Indonesia, yang diharapkan lebih transparan dan menerapkan prinsip dan nilai tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG).

Sementara, Mokhammad Najih menyambut baik pertemuan tersebut. Ketua Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa BUMD air minum di Indonesia harus mengutamakan pelayanan untuk masyarakat dengan mematuhi segala aturan dan berupaya untuk tidak melakukan maladministrasi, meningkatkan pelayanan, juga merespon setiap bentuk pengaduan terkait kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum.

**Baca Juga: Tiga Rumah Dinding Retak dan Sulit Air Diduga Terdampak Proyek RSUD Tigaraksa

Dalam pertemuan tersebut juga Ketua Ombdusman RI mendorong agar semua stakeholder yang terkait dengan usaha pelayanan air minum di Indonesia melakukan kerjasama dan pendampingan dengan Ombudsman RI terkait pencegahan tindakan maladaministrasi, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam struktur organisasi BUMD air minum, serta pengawasan terhadap manajemen pengelolaan dana pensiun karyawan BUMD air minum se-Indonesia.

Dengan adanya pendampingan dan kerjasama tersebut, nantinya bisa mengurangi tingkat pengaduan pelayanan tentang BUMD yang diterima oleh Ombudsman Tahun 2022 Se-Indonesia sebanyak 572 kasus. Ombudsman RI juga berharap pertemuan tersebut, bisa berkesinambungan dan bisa menjadi contoh untuk BUMD lain. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email