oleh

Oknum Polisi Pemburu Satwa Dilindungi di TNUK Terancam Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Mabes Polri akan memecat oknum Kombes B, jika terbukti memburu Rusa Timor, satwa liar dilindungi, di dalam hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

“(Jika terbukti hukumannya) bervariasi yah, mulai dari demosi (penurunan pangkat) sampai dengan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri, saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (06/12/1018).

Kombes B kini sedang diberhentikan sementara dalam jabatannya, sebagai salah satu Perwira Menengah (Pamen) di Mabes Polri, untuk mempermudah penyelidikan atas dugaan kesalahannya berburu tiga ekor Rusa Timor, sebagai salah satu hewan dilindungi berdasarkan undang-undang.

Hewan Rusa Timor masuk ke dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999. Para pelaku, termasuk oknum Kombes B, terancam Pasal 40, ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya alam. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kalau kita melihatnya, polisi melanggar peraturan yang seharusnya dipahami dan apalagi melakukan hal-hal yang dilarang. Itu tentunya menjadi sesuatu yang dilarang keras oleh hal tersebut,” jelasnya.

Mantan Kapolda Banten ini mengklaim kalau pemeriksaan Kombes B, yang bertugas di Sarana dan Prasarana (Sarpras) Logistik Mabes Polri, dilakukan secara profesional dan transparan. Jika telah selesai pemeriksaannya, maka akan dilanjutkan dengan sidang kode etik Polri.

“Sekarang sudah kita proses di Paminal, menindaklanjuti dari laporan itu, kita lanjutkan proses tersebut di propam dan memeriksa saksi-saksi dan juga terduga,” terangnya.

Sebelumnya, dari delapan pemburu liar yang tertangkap, Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yakni YN, HR, ALN dan dan ISK.

Kombes BM di duga ikut serta memburu hewan dilindungi menggunakan senjata api laras panjang, kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.**Baca Juga: Save House Disiapkan bagi Korban Selamat Nduga Papua.

Oknum Kombes BM mempunyai peran sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina, dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 kilogram di Pulau Pantauan, TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 1 Desember 2018.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email