oleh

Ogah Dihukum 11 Bulan, DPO Ini Pilih Buron 4 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, Jumat (21/7/2023).

Operasi penangkapan dilakukan pada pukul 23.45 WIB itu berlangsung di rumah sang terpidana yang berada di Jalan Swadaya Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus pelanggaran pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sudah menjadi buronan selama 4 tahun lamanya.

Terpidana Ade Kurniawan,  sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Sayangnya, ia tidak patuh memenuhi panggilan tersebut, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan divonis dengan hukuman penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan penting bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Dengan berhasilnya penangkapan terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, hal ini akan memberikan efek jera bagi siappun pelaku kejahatan. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat.(Red)

Print Friendly, PDF & Email