oleh

DPO Perkara UMP, Kejagung Tangkap Hendry Kumulia

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan Hendry Kumulia, DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penangkaan Hendry Kumulia dilakukan Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

“Saat diamankan, Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan Hendry Kumulia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

**Baca Juga: Kejagung Eksekusi Tanah Seluas 1,99 Hektar Milik Terpidana Heru Hidayat

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”imbuh Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email