oleh

Merokok Sembarangan di Lebak, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal diberlakukan di Kabupaten Lebak. Perda ini merupakan salah satu dari belasan perda yang diusulkan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.

Ketika perda ini diberlakukan maka aktivitas merokok tak lagi diperbolehkan di sembarang tempat. Di dalam perda, ada sejumlah tempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masuk dalam KTR.

Pansus Raperda KTR dalam laporannya menyampaikan terdapat sanksi yang akan diberikan kepada setiap orang yang melanggar.

“Setiap orang yang merokok di area KTR diberikan sanksi berupa denda Rp500 ribu,” kata Ketua Pansus Raperda KTR, Peri Purnama, Selasa (27/6/2023).

Begitu juga kepada setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan 4 akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak 5 juta.

Sementara bagi penyelanggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 diberikan sanksi paling banyak 25 juta.

“Pasal 17 ayat 2 yaitu setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun,” terang politisi NasDem ini.

Sanksi berupa denda juga diberikan kepada pengelola KTR yang dalam ayat 1 perda tersebut disebutkan adalah pemerintah daerah.

**Baca Juga: Sesalkan Aksi LSM dan Ormas, Sukardin : Sebaiknya Uji Pernyataan Pejabat Disnaker Lewat Jalur Hukum

“Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 12 ayat 1, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 18 diberikan sanksi denda paling banyak Rp5 juta,” katanya.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email