oleh

Mantan Walikota Serang Syafrudin Merasa Dipersulit Beli Mobil Dinas Land Cruiser Prado

image_pdfimage_print

Kabar6- Mantan Walikota Serang Syafrudin ingin membeli mobil dinas Land Cruiser Prado yang dipakainya saat menjabat. Ia berhak membeli mobil tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022.

Syafrudin menjelaskan bahwa mobil tersebut telah memenuhi syarat untuk dijual karena sudah berusia lebih dari 4 tahun. Ia juga hanya perlu membayar 40 persen dari nilai harga jual mobil, yang telah dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ya jangan dipersulit kan ada aturannya seluruh Indonesia. Wali kota itu kalau sudah berhenti bawa, mobil dinas gak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya. Tanya ke mendagri, jangan mempersulit,” kata Syafrudin, Kamis (6/6/2024).

**Baca Juga: Partai Demokrat Fit and Propertest Cagub Banten 2024, Arief Wismansyah Pertama

Namun, proses pembelian mobil tersebut masih terhambat karena Pemerintah Kota Serang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penjualan. Syafrudin menyayangkan hal ini dan meminta agar prosesnya dipermudah.

“Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil itu baru saya serahkan. Semua kepala daerah bawa kendaraan,” katanya.

Selain itu, uang yang dikeluarkan untuk memboyong mobil tersebut hanya mengeluarkan uang 40 persen dari nilai harga jual mobil berdasarkan hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hal itu juga jadi alasan Syafrudin bersedia membeli mobil tersebut. Berdasarkan hitungan KPKNL dengan kondisi umurnya yang sudah mencapai 4 tahun, harga Land Cruiser Prado tersebut senilai Rp1,2 miliar.

“Hanya 40 persen saya bayar itu, jadi semua juga pasti mau gitu. Kecuali saya melanggar aturan,” katanya.

Syafrudin memiliki alasan sentimental untuk membeli mobil tersebut. Ia telah menggunakan mobil itu selama 5 tahun dan banyak kenangan yang terukir di dalamnya.

“Itu gak bakal saya jual sampai kapan pun untuk kenangan. Jangan diperkeruh sih,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email