oleh

Pj Wali Kota Serang Pakai Pajero Sport, Kemana Land Cruiher Prado yang Digunakan Syafrudin?

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehari setelah dilantik Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat langsung mengikuti rapat paripurna tentang pembukaan masa sidang ke II tahun sidang 2023-2024 di DPRD Kota Serang.

Yedi Rahmat dilantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (6/12/2023) berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 100.2.1-6240 tahun 2023.

Berdasarkan petikan SK tersebut, Yedi Rahmat memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat mengikuti paripurna, Yedi Rahmat menumpangi Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor A 1 A, lengkap dengan protokol pengawalan.

Diketahui, Pemkot Serang sebelumnya memfasilitasi Syafrudin dengan Toyota Land Cruiher Prado. Mobil tersebut kerap digunakan Syafrudin untuk menunjang tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Lalu kemana Land Cruiher Prado yang digunakan Syafrudin setelah purna jadi wali kota?

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang Imam Setiawan menurutkan, plat nomor kendaraan dinas (Randis) yang digunakan Yedi Rahmat sudah dilakukan peralihan dari Toyota Harrier yang digunakan oleh mantan Wali Kota Tubagus Haerul Jaman.

**Baca Juga: Sementara, Layanan Administrasi Kependudukan Tangsel Dipindah ke Setu

Sedangkan, mobil Prado bakal dibeli oleh Syafrudin. Saat ini masih dalam proses penilaian di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang Milik Negara/Daerah

“Yang pak Syafrudin, yang Prado itu sudah proses penilaian, karena ada aturan unit kendaraan yang sudah empat tahun boleh diberikan kepada pejabat daerah,” kata Imam saat dikonfirmasi wartawan.

Sehingga lanjut Imam, angka unit tersebut belum keluar karena masih proses penilaian di KPKNL yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ya lagi proses penilaiannya dari KPKNL. Itu aset yang menyelenggarakan bukan di bagian umum,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email