oleh

LPA Lebak Minta Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Oknum Guru Rudapaksa Anak Sendiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta kepolisian untuk mendalami kemungkinan ada korban kekerasan seksual lain yang diduga dilakukan R (53) seorang oknum guru yang ditangkap karena dugaan rudapaksa kepada anaknya sendiri yang masih remaja di Kecamatan Banjarsari, Lebak.

“Polisi perlu mendalami karena yang dikhawatirkan ada korban lain. Kemungkinan-kemungkinan korbannya bisa lebih dari 1 bisa saja, karena tersangka saja tega kok kepada anaknya sendiri,” kata Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan, saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (25/10/2022).

Oman mengecam dan menyayangkan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan malah jadi momok yang sangat menakutkan. Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang jadi panutan siswanya.

“Catatan kami dengan tahun sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri ada 2. Ditambah ini diduga dilakukan oleh seorang pendidik yang harusnya segala tindak dan perbuatannya diguru dan ditiru,” terang Oman.

Menurut Oman, penting untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain agar dilakukan pendampingan psikologis khususnya bagi anak-anak.

“Korban kekerasan seksual harus mendapat pendampingan dan pemulihan, artinya hak-haknya harus terpenuhi, bagaimana menatap masa depan itu yang juga harus diberikan pendampingan dan diperjuangkan,” ucap dia.

Oman berharap, penegak hukum bisa memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika pelakunya adalah orangtua atau orang-orang terdekat.

“Harus, hukumannya harus lebih berat jika itu dilakukan oleh orangtua atau orang yang harusnya menjaga dan melindungi anak. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini lalu dianggap menjadi hal biasa,” tegas Oman.

**Baca juga: Penjelasan Dinkes Lebak soal Balita Dirawat di RSUD Malingping Diduga Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku, masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Dari pengakuan sementara (perbuatan dilakukan) tahun 2016, 2017, dan 2022. Tapi pasti kami terus dalami,” kata Andi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email