oleh

Lebak Terapkan PPKM Darurat, Ganjil Genap di Pasar Tradisional Kembali Diberlakukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Salah satu kegiatan yang terkena pembatasan dalam PPKM Darurat adalah sektor perdagangan. Pengunjung pasar tradisional/supermaket/toko kelontong/pasar swalayan hanya diperbolehkan 50 persen.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan, menindaklanjuti aturan PPKM Darurat, pemerintah daerah kembali menerapkan sistem ganjil genap di pasar-pasar tradisional.

“Betul, sesuai hasil rapat pembahasan PPKM Mikro, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan di pasar tradisional, salah satunya Pasar Rangkasbitung,” kata Dedi saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (2/7/2021).

**Baca juga: Besok, Pemkab Lebak Bahas Persiapan PPKM Darurat

Hari ini, Disperindag akan menyampaikan pemberitahuan mengenai sistem ganjil genap yang kembali diberlakukan kepada para pedagang.

“PPKM Darurat untuk lebih memperketat pembatasan kegiatan, maka kami terapkan kembali ganjil genap seperti saat penerapan PSBB diberlakukan,” terang Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email