oleh

Utamakan Sosialisasi, Pemerintah Ogah Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

image_pdfimage_print

Kabar6-Penindakan hukum secara tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) masih minim. Akibatnya terjadi ledakan angka kasus penularan virus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

“Karena sanksi itu sebenarnya upaya terakhir, kita tidak mau mengutamakan sanksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah, Jum’at (2/7/2021).

Ia mengaku sempat membahas dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Diakuinya memang setiap ada kebijakan tentu ada sanksi.

Selama ini apakah protokol kesehatan ataupun dalam rangka PPKM darurat ini, lanjut Aliansyah, masih mengacu pada surat wdaran wali kota tentang masalah Covid-19.

“Lalu secara hukum juga kita ada masalah undang-undang kekarantinaan, ada juga diatur di KUHP. Tapi berkaitan dengan semua, ini kami sampaikan juga sebenarnya untuk PPKM darurat ini bagaimana kita mensosialisasikannya dulu,” jelas Aliansyah.

**Baca juga: Jepang Pasok Sejuta Dosis Vaksin Covid-19 ke Indonesia

Ia telah sarankan agar dibentuk tim pengawasan ke tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel. Supaya maksud dan tujuan PPKM darurat tercapai.

“Kalau bicara sanski tentu itu akan ada sanksinya tapi secara pelan-pelan, tapi lebih tepatny kita bagaimana masyarakat itu paham, tertib, dan memakluminya,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email