oleh

Layanan Krematorium Belum Tersedia, PDHI Tangsel: Terpaksa ke Daerah Lain

image_pdfimage_print

Kabar6-Layanan tempat pembakaran mayat hingga menjadi abu atau krematorium di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum tersedia. Akibatnya warga umat tertentu yang meninggal dan ingin dikremasi terpaksa harus ke luar wilayah setempat.

“Jadi kalau ada warga umat Hindu meninggal dunia dan harus dikremasi terpaksa ke daerah lain,” kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Kota Tangsel, Ida Ketut Ananta, Selasa (31/1/2023).

Ia jelaskan, tempat kremasi yang kini tersedia lokasinya sangat jauh, yakni di Cilincing Jakarta Utara, Cibinong Bogor. Lokasi terdekat di Oasis, Kota Tangerang.

“Kami sebagai umat Hindu yang tinggal di Tangsel, ketika ada warga kami yang meninggal dunia, tentunya sesuai dengan ajaran kami. Orang yang meninggal itu harus melalui proses ngaben atau dibakar,” jelasnya.

Perlu diketahui, kremasi juga dikenal dengan sebutan pengabuan. Pengabuan ini diperbolehkan oleh beberapa agama, seperti Hindu dan Buddha. Kremasi merupakan salah satu pilihan selain mengubur jasad manusia yang telah meninggal.
Pembakaran dilakukan dengan suhu yang tinggi. Hasil proses kremasi berupa fragmen tulang dan partikel kemudian digiling menjadi debu halus. Abu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah guci dan diserahkan kepada pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga biasanya akan menabur abu tersebut.

Pengabuan atau kremasi adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium atau pancaka, atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Kremasi adalah proses pembakaran mayat yang dilakukan dengan api bersuhu 800 derajat Celsius atau lebih.

**Baca Juga: Hasil Reses Anggota DPRD Lebak Diserahkan ke Pemkab

Proses kremasi biasanya meninggalkan rata-rata 2,4 kg sisa-sisa mayat yang dikenal sebagai “abu”. Tidak semua bagian tubuh mayat menjadi abu, karena terdapat fragmen mineral tulang yang tidak terbakar, yang biasanya digiling menjadi bubuk. Mereka tidak menimbulkan risiko kesehatan dan dapat dikubur, dikebumikan di situs peringatan, disimpan oleh kerabat atau tersebar dengan berbagai cara.

Selain alasan-alasan teologis, praktik pembakaran mayat atau kremasi sering kali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis, yaitu lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar sehingga membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email