oleh

Korban Pelecehan Seksual Bawa Barang Bukti Ke Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – Korban pelecehan seksual bersama 14 pengacara sudah melapor ke Satreskrim Polres Serang Kota, Rabu malam, 13 Oktober 2021 malam. Kemudian penggalian informasi dari korban, dilakukan Kamis siang hingga malam, 14 Oktober 2021.

Mereka membawa barang bukti berupa video dan surat pernyataan dari terduga pelaku, yang mengakui perbuatannya telah melecehkan mahasiswi.

“Alat bukti kesaksian korban, kemudian surat pernyataan pelaku yang dia mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tersebut, kemudian video pengakuan pelaku,” kata Rizky Arifianto, pengacara korban dari LBH Rakyat Banten, Jumat, (15/10/2021).

Pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh KZ, Presma Untirta Banten, kini tidak diketahui keberadaannya.

Terduga pelaku terakhir kali berada dikosannya saat membuat video dan surat pernyataan bersalah dan meminta maaf ke korban. Namun kini, baik korban, teman terduga pelaku, hingga pengacara, tidak mengetahui keberadaan terduga pelaku.

**Baca juga: Bea Cukai Banten Asistensi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Dimana, pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi tanggal 29 Agustus 2021, antara pukul 06.00 wib hingga 07.00 wib pagi hari, dikosan korban. Saat itu, terduga pelaku ingin meminjam carger hanpdhone, korban pun membuka pintu kamarnya dan terjadilah pelecehan seksual tersebut.

“Korban pelecehan seksual itu kan tidak mudah meyakinkan korban, meyakinkan keluarganya, bahwa kejahatan ini harus dilaporkan. Entah takut namanya akan tersebar, akan tercemar namanya. Sebelum kita melapor, kita juga meyakinkan korban, menguatkan korban,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email