oleh

Bea Cukai Banten Asistensi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten lakukan asistensi kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Pandeglang.

Kunjungan serta asistensi itu, menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan KEK.

Kunjungan kali ini, menurutnya dimaksudkan untuk persiapan evaluasi KEK yang diadakan untuk memantau perkembangan pembangunan, investasi, efektivitas fasilitas serta dampak ekonomi di sekitar kawasan.

Rahmat menerangkan, pihaknya dititipkan amanah untuk mendorong agar pengusaha benar-benar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah, terkhusus di wilayah KEK ini.

“Karena sebagai KEK Pariwisata pertama yang diresmikan Presiden, diharapkan dapat menjadi success story bagi KEK lainnya. Kami siap mendukung bagaimana agar KEK dapat berkembang, untuk itu kami ingin menggali aspirasi dari Pengusaha Pengembang KEK terutama terkait dengan kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Rahmat mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang ‘Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus’.

Rahmat menjelaskan, dalam kesempatan ini juga digunakan untuk mengunjungi dan berkoordinasi dengan petugas lapangan Administrator KEK Tanjung Lesung yang berada di lokasi tersebut.

Menurutnya, Administrator KEK sebagai pelaksana tugas Pemerintah Daerah sepakat untuk mendukung upaya pengembangan KEK agar dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan ekonomi pariwisata dan UMKM masyarakat disekitarnya.

“Mengutip pepatah suku Baduy ‘Lojor teu meunang dipotong, Pondok teu meunang disambung’ yang artinya Panjang jangan dipotong, pendek jangan disambung. Yang memiliki makna saling menghargai satu sama lain, tidak mempersulit hal yang seharusnya mudah dan menggampangkan atau mengesampingkan hal dan peraturan yang ada,” ungkapnya

“Diharapkan ada sinergi yang baik dan saling menghormati antara Pengembang KEK dengan instansi pemerintah dalam hal ini Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memberikan fasilitas,” sambungnya.

Sementara itu, Saprudin selaku General Manager PT Banten West Java sebagai Perusahaan Pengembang KEK Tanjung Lesung menyambut baik kunjungan DJBC Banten tersebut.

Saprudin berharap dengan adanya kunjungan dari Bea Cukai ini dapat memberikan pemahaman terhadap kemungkinan-kemungkinan fasilitas dan insentif perpajakan, kepabeanan dan cukai yang bisa didapatkan oleh KEK.

“Sehingga dapat memacu peluang investasi di KEK pariwisata Tanjung Lesung, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat wilayah sekitar KEK pada umumnya,” tutupnya.

**Baca juga: Calon dan Tim Sukses Cakades di Pandeglang Dilarang Konvoi

Diketahui, Tanjung Lesung telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan pengembang kawasan wisata unggulan, untuk menjadi sarana pengembangan wilayah Banten sebagai pusat destinasi dan investasi pariwisata nasional sejak tahun 2012.(eka)

Print Friendly, PDF & Email