oleh

Kejari Tangsel Serahkan 39 Barang Bukti Kasus Binomo Indra Kenz 

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz diserahkan ke saksi korban. Kini pemuda berjuluk Crazy Rich Medan itu telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

“Ada 39 item barang bukti yang diserahkan kepada saksi korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, penyerahan barang bukti dalam perkara Indra Kenz melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 29 tertanggal 21 Juni 2023.

Barang bukti yang diserahkan berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Seperti dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari; bangunan rumah serta tanah; dua jam tangan Rolex dan lain sebagainya.

Ke-39 item barang bukti diserahkan kepada saksi korban. Keputusan itu sesuai amanat majelis hakim Mahkamah Agung.

“Ada uang nilainya 5 miliar rupiah sekian, ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban,” terang Silpi.

**Baca Juga: JPU Banding Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Divonis 10 Tahun

Terpidana Indra Kenz telah dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda sebanyak Rp 5 miliar. Bila tidak dapat membayarkan denda masa hukuman ditambah selama 10 bulan.

Diketahui, penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangsel, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email