oleh

Barang Bukti 35 Perkara Pidana di Kabupaten Lebak Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai macam barang bukti dari 35 perkara tindak pidana dimusnahkan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Kamis (21/12/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah terdiri dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, pertambangan mineral dan batu bara, senjata tajam dan kesehatan.

Kepala Kejari Lebak, Mayasari mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 26,5916 gram narkotika jenis sabu dan 3,8174 ganja. Obat-obatan keras sebanyak 13.162 butir, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Ini agenda akuntabilitas kita berupa pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” kata Mayasari kepada wartawan.

**Baca Juga: Stasiun Serpong Dipagar, Pengusaha Jasa Penitipan Motor Jerit Omzet Anjlok

Dari 35 perkara tersebut, Mayasari menyebut, barang bukti yang paling banyak dari perkara tindak pidana narkotika dan Undang-undang Kesehatan.

“Dua perkara ini memang cukup terasa ya ada peningkatan. Untuk meminimalisir ini perlu ada gerakan sosialisasi dan edukasi, khsususnya kepada anak-anak muda, dan permasalahan ini bukan hanya terjadi di Lebak saja,” ujar Mayasari.

Kata Mayasari, kejaksaan dan aparat penegak hukum, pemerintah daerah bersama stakeholder terkait lainnya harus terus berupaya bagaiaman mewujudkan generasi muda bebas narkotika.

“Karena bisa dipastikan kalau narkotika sudah menguasi maka generasi emas kita akan hilang,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email