oleh

Komisi V DPR Nilai UU LLAJ Perlu Segera Direvisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang telah tertunda sejak periode anggota DPR 2019-2024.

“Undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan Tema ‘Menakar Urgensi Revisi Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan’ di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5/2024) sore.

**Baca Juga:Indonesia Pamerkan Teknologi Bendung Modular di World Water Forum ke-10

Aras menekankan perlunya penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan lalu lintas saat ini. Dia juga menyoroti kebutuhan untuk mengatur aspek-aspek baru seperti kendaraan tanpa awak dan transportasi online.

“Saat ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, ini dengan kita kan belum diatur,” ujarnya.

Selain itu, Aras menyoroti pentingnya pengaturan yang kokoh terhadap transportasi online untuk memberikan dasar hukum bagi penegak hukum.

“Kita tahu bahwa undang-undang ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan,” harapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Oleh karenanya kami mohon kepada seluruh yang terkait, baik teman-teman dari pengusaha transportasi, kemudian petugas, bahkan kita semua, termasuk penumpang, juga ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak,” paparnya.

Dia berharap ada langkah-langkah konkret dapat diambil untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan merumuskan revisi yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Menurut Aras, hal ini memerlukan upaya yang serius dari kita semua stakeholder, baik dari DPR RI maupun pemerintah, untuk segera melakukan perbaikan terhadap UU LLAJ ini.

“Kita tahu UU ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan, sehingga permasalahan-permasalahan kesusahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita bisa berkurang dengan segera,” jelas Aras.

Terkait dengan masalah kewenangan, ucap Aras, Komisi V DPR RI tidak akan melakukan pembahasan terkait dengan hal itu.

“Yang pasti semua bisa berjalan dengan baik, semua bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dengan baik, yang pasti kita inginkan adanya payung hukum, adanya aturan, dan adanya legalisasi terkait dengan undang-undang,” imbuh Aras.

Mengenai banyaknya kecelakaan angkutan darat yang banyak terjadi, Legislator asal Dapil Sumsel 2 ini memohon para pengusaha transportasi, para petugas, termasuk penumpang untuk ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak.

“Masyarakat kita juga kadang-kadang juga tidak memperhatikan lagi keselamatannya, yang penting ada kendaraan yang lebih murah. Mereka pilih itu ya padahal kan masih banyak juga kendaraan yang cukup layak untuk kita tumpangi, tetapi sekali lagi semua ini sangat tergantung pada kita sekalian. Semua ini bisa diminimalisir bila kita semua ikut berpartisipasi untuk melakukan apa namanya pengawasan,” tuntas Muhammad Aras. (Red)

Print Friendly, PDF & Email