oleh

Sempat Ditunda, Kegiatan APBD Lebak 2020 Bisa Dilaksanakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang memiliki kegiatan pada tahun anggaran (TA) 2020 sudah bisa kembali melaksanakan.

Hal tersebut seiring dengan dicabutnya surat Bupati Lebak Nomor: 900/344-BPKAD/IV/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan APBD TA 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Budi Santoso, mengatakan, dicabutnya surat bupati setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian APBD Tahap II melalui rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Iya sudah clear, refocusing kita sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Budi saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (2/6/2020).

Terpenuhinya rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagai syarat penyaluran dana alokasi umum (DAU) bulan Juni dan kurang salur DAU bulan Mei akibat penundaan.

**Baca juga: Hidup Normal, Pemkab Lebak Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Rata-rata DAU per bulan Rp75 miliar, sudah salur semua ke RKUD (Rekening kas umum daerah). Termasuk bulan Mei yang ditunda Rp27 miliar juga sudah salur ke RKUD,” jelas Budi.

Dijelaskan Budi, pelaksanaan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19.

“Prinsipinya secara anggaran sudah bisa mulai semua, tergantung kondisi pandemi saja,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email