oleh

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Perkara 103 PN Tangerang Kembali Tertunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum juga bisa di laksanakan, agenda putusan perkara kasus tanah seluas 500 meter lebih yang berada di bibir apartemen Anwa, di jalan Gelatik, RT 06 RW 01, kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat belum membuahkan keputusan.

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan yang rencananya berlangsung hari ini terpaksa di tunda oleh hakim pengadilan negeri Tangerang.

Kuasa hukum penggugat, Wiwin Suntoro SH pada keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa tertundanya sidang perkara 103 atas nama Supriyadi ahli waris Nasih Enah dengan pihak tergugat yakni Jawiyah CS di karenakan musyawarah hakim belum di laksanakan.

“Iya, yang harusnya agenda keputusan pada hari ini belum bisa di gelar. Di karenakan belumnya para hakim melakukan musyawarah internal,” ucap Wiwin, Rabu (14/8/2019).

**Baca juga: Semarak HUT RI di Banten Diwarnai Bagi-Bagi Tiket Umroh Gubernur WH.

Wiwin juga menambahkan, sidang keputusan yang di pimpin hakim ketua yakni Syamsudin SH, di tunda pekan depan.

“Putusannya belum siap, tadi hakim ketua menyampaikan, sidang di tunda pada tanggal 28 Agustus 2019 pada waktu yang sama,” tambahnya.(adt)

Print Friendly, PDF & Email