oleh

Kendaraan Parkir Sembarangan di Lebak Bakal Diderek, Ini 29 Titik Larangan Parkir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendaraan yang masih tetap nekat parkir di sembarang tempat di Kabupaten Lebak siap-siap mendapat sanksi tegas. Tak hanya ditilang, kendaraan bakal digembosi bahkan diderek petugas.

Rencana penerapan sanksi tersebut telah diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kepada DPRD untuk dibuatkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda).

Berdasarkan data Dishub Lebak, terdapat 29 titik larangan parkir di sejumlah jalan. Hal itu berdasarkan rambu lalu lintas jenis larangan parkir yang telah dipasang.

“Sebenernya banyak kalau dilihat dari aturan Undang-undang Tahun 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dishub Lebak, Johan Arifin kepada Kabar6.com, Jumat (14/7/2023).

**Baca Juga: Kendaraan Parkir Sembarangan di Lebak Akan Ditindak Tegas, Digembosi hingga Diderek

Selain mengacu pada undang-undang, pemasangan rambu larangan parkir berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas di jalan tersebut.

“Ke depan bisa kami tambah lagi rambu-rambu tersebut yang kira-kira memang perlu dipasang,” ujar Johan.

Adapun 29 rambu yang dipasang Dishub yakni, di Jalan Kaduagung-Cileles sebanyak 8 titik, Jalan HM Iko Jatmiko 2 titik, Jalan Multatuli 5 titik, Jalan Ki Maklum 1 titik, Jalan RM Nataatmaja 1 titik, Jalan Maulana Yusuf 2 titik, Jalan RA Kartini 2 titik, Jalan Sunan Giri 4 titik, dan Jalan Siliwangi 4 titik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email