oleh

Kendaraan Parkir Sembarangan di Lebak Akan Ditindak Tegas, Digembosi hingga Diderek

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendaraan yang parkir di tempat yang sudah jelas-jelas dilarang di Kabupaten Lebak bakal mendapat tindakan tegas dari petugas berwenang.

Sanksi penggembosan ban hingga derek akan diterapkan bagi pengendara yang tetap nekat memarkir kendaraannya di tempat-tempat larangan parkir, terutama di wilayah Kota Rangkasbitung.

“Rencananya seperti itu, jadi bukan hanya sanksi tilang tapi seperti di Jakarta agar ada efek jera bagi mereka yang tetap parkir kendaraannya sembarangan,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward kepada Kabar6.com, Selasa (11/7/2023).

Usulan penerapan sanksi penggembosan ban hingga menderek kendaraan disampaikan Dishub kepada DPRD Lebak. Penindakan tegas tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda).

**Baca Juga: Korban Revenge Porn Bakal Adukan JPU & Hakim ke KY dan Komjak

“(Perda) tentang penyelenggaraan transportasi yang berkaitan dengan angkutan, perparkiran termasuk hak dan kewajiban. Iya termasuk itu (sanksi), dan sudah kami sudah sampaikan ke DPRD, semoga diakomodir,” ujar Rully.

Yana, salah seorang warga mengaku setuju jika sanksi tegas diberikan kepada kendaraan yang parkir di lokasi tidak semestinya.

“Iya seperti di Jalan Multatuli atau di depan RSUD Adjidarmo itu kadang banyak kendaraan parkir di pinggir jalan padahal sudah dilarang. Jadi setuju sih kalau ada sanksi tegas,” kata dia.

“Seperti di Jalan Multatuli atau di depan RS itu kan harus lancar lalu lintas nya karena dilalui ambulans, kalau banyak kendaraan parkir di sana badan jalan jadi sempit dan timbul macet,” tutur Yana.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email