oleh

Kementerian PU “Ogah” Garap Megaproyek‎ Flyover Gaplek

image_pdfimage_print
Kondisi lalu lintas di Gaplek, Pamulang.(yud)

Kabar6-‎Megaproyek pembangunan jalur kendaraan lintas atas atau flyover di Simpang Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali molor. Proses pembebasan lahan menjadi pemicu lantaran masih ada ahli waris pemilik bidang lahan belum mencairkan dana gusuran.

‎Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, M Ervin Ardani, mengatakan, saat ini uang ganti rugi pembebasan lahan belum selesai semua. Padahal pemerintah daerah telah membayar dana gusuran yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

‎”Sehingga Kementerian PU (Pekerjaan Umum) tidak mau membangun, apabila tanah atau lahan belum selesai,” katanya kepada kabar6.com saat dikonfirmasi‎, Minggu (3/9/2017).

Ervin mengaku tidak hafal terkait total jumlah ahli waris serta luas bidang lahan yang belum mencairkan uang gusuran. Menurutnya, ‎sejak dititip di PN Tangerang maka hubungan hukum antara pemilik dengan tanah telah.

Ketentuan putusnya hubungan hukum, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Maka pemerintah dapat melaksanakan pembangunan. Kalau rencana pembangunan fly over gaplek akan dibangun oleh Kementerian PU Tahun 2018, tapi yang mengkoordinasikan Dinas PU,” terang Ervin.

Ia tak menampik ada persoalan sengketa. Namun sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sekitar Oktober 2015 lalu. Makanya uang penggantian lahan sudah‎ dititipkan di PN Tangerang.

“Harga ganti kerugian atas tanah yg nilai appraisal maupun yg diputus MA Rp7juta/meter,” tambah Ervin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email