oleh

Keluarga Korban Minta Sarjaya Dihukum Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Kampung Nanggung RT 04 RW 01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa, (2/7/2019) pagi sekira pukul 09.00 WIB menuntut agar tersangka Sarjaya atau Jaya (63) dihukum seberat-beratnya.

Sumarna (35) yang ditemui di Rumah Sakit Umum (RSU) Balaraja meminta agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang.

“Kami menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya atas apa yang telah dilakuakannya. Kalau perlu tersangka dihukum mati,” kata salah satu ponan korban tersebut kepada Kabar6.com.

Sumarna yang mewakili keluarga mengaku merasa sangat kehilangan sosok Yayah (56) yang dikenal sebagai pribadi yang sangat baik. Dimana, korban selalu membagikan nilai-nili agama kepada warga sekitar.

“Beliau itu sangat baik. Selalu mengedepankan nilai-nilai agama, selalu mengajarkan kebaikan kepada warga kampung. Kami tidak menyangka beliau harus pergi dengan cara seperti ini, maka itu kami dari pihak keluarga meminta tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati,” ujarnya.

**Baca juga: Usai Membunuh, Sarjaya Merokok Sambil Bawa Golok.

Sementara itu, Kapolsek Cisoka Uka Subakti mengatakan tersangka dikenakan pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau hukumannya tergantung jaksa. Kami hanya mengenakan tersangka pada pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” singkatnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email