oleh

Eksplorasi Emas di Lebak, Banten Siap Miliki Sumber PAD Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kemungkinan akan mendapatkan sumber pandapatan asli daerah (PAD) baru yang bersumber dari eksplorasi emas di lepas Pantai Bayah, Kabupaten Lebak. Selama ini, PAD Banten masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diketahui, pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan (P3GL) Badan Litbang Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bersama PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) berhasil menemukan kandungan emas dan mineral lainnya di bawah laut perairan Bayah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Eko Palmadi mengatakan, jika eksplorasi itu dilakukan maka Pemprov Banten akan mendapatkan royalti yang akan mejadi sumber PAD baru. Meski begitu, dirinya belum mengetahui berapa nilai dari emas yang terkandung di bawah laut perairan Bayah.

“Hasilnya kita sih belum ngitung. Tapi dalam hitungan kasar mereka (PT GMC red) dalam pertambangan itu indikasinya ada 28 ton kandungan emas. Itu baru indikasi, dana kalau terbukti maka keluar angkanya. Dan kita pinginnya sih bener, berari Banten dapat royalti,” kata Eko saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (2/7/2019).

Eko menjelaskan, untuk royalti yang akan diterim Pemprov Banten dari hasil eksploitasi emas tersebut sebesar 16 persen. Untuk hitungannya akan disesuai dengan harga pasar emas internasional.

“Bukan harga Pasar Rau. Jadi nanti dikalikan lagi persentasenya emasnya berapa persen baru akan muncul anga royaltinya,” jelasnya.

Selain Banten, lanjut Eko, pemerintah pusat juga akan mendapat royalti sebesar 20 persen, Kabupaten Lebak sebesar 32 persen dan kabupaten/kota bukan daerah penghasil juga akan mendapatkan royalti sebanyak 32 persen.

“Selain royalti juga kiat akan mendapatkan uang sewa lahan (land rent) sebesar US$ 5 dolar. Tinggal kalikan saja jumlah lahannya sama harga dolar saat ini,” katanya.

Menurut Eko, dari laporan yang diterimanya luas lahan yang akan di eksplorasi seluas 1.900 hektare. Diketahui, izin eksploitasi emas lepas pantai sebelumnya di Pemkab Lebak kini beradasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 diambil alih oleh provinsi.

“Kalau dulu memang di Lebak tapi sekarang kan di provinsi. Dan mereka (PT. GMC, red) kemarin mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi ke kita. Dan kita juga telahb melakukan evaluasi termasuk undang ahli jika benar ada indikasi emas dan saya juga sudah ditunjukkan,” katanya.

Ditambahkan Eko, operasi produksi ekplorasi dan ekploitasi emas lepas pantai akan mulai diuji cobakan pada bulan Agustus 2019.

“Bulan depan uji cobanya. Jadi nanti prosesnya disedot, lalu pasirnya dibalikin ke laut lagi dan si emasnya dibawa. Tapi nggak gampang hasilin emasnya, bisa jadi nyedotnya sati ton belum tentu 2 sampai 3 gram emas yang dihasilkan,” ujarnya.

**Baca juga: Realisasi APBD 2018 Capai 98,50 Persen, Gubernur WH Bersukur Banten Kembali WTP.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku sudah mendapatkan laporan jika ada temuan kandungan emas di lepas pantai Bayah.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui kapan akan dilakukan eksplorasi dan eksploitasi emas. “Ini kan baru harapan. Kalau betul ada potensi masuk PAD,” katanya.

Terkait siapa yang akan melakukan eksploitasi dan eksplorasi emas, WH mengaku hal itu tergantung badan ataupun perusahaan.

“Kalau pemerintah daerah mah nggak bisa. Tapi kita akan terus menginventarisir potensi-potensi yang akan membantu meningkatkan penerimaan. Dan harapanyya nggak akan ada pengendapan,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email