oleh

Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Kapal di BJB Syariah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kapal di Bank Jawa Barat (BJB) Syariah. Skandal korupsi pada periode 2016 itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.

Penindakan hukum ini berawal dari penetapan tiga tersangka pada Kamis, 17 Februari 2022. Ketiganya antara lain berinisial TS, Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 merangkap Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

HA, Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 sekaligus Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. YG, Direktur Dana dan Jasa sekaligus pelaksana tugas Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016, juga sebagai Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

“Ketiga tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada kabar6.com, Jum’at (18/2/2022).

Ia terangkan, pada hari ini pukul 16.30 WIB tadi penyidik Kejati Banten juga menangkap tersangka berinisial HH, Direktur PT HS selaku penerima kredit Rp 11 miliar. Penyidik berhasil mengejar HH hingga dapat diciduk di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur.

Jaksa pun langsung menjebloskan HH ke Rutan Kelas II Serang. Keempat tersangka yang meringkuk di “hotel prodeo” ditahan selama 20 hari kedepan.

“Dikarenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” jelas Ivan.

Alasan subyektif penahanan langsung terhadap keempat tersangka, lanjutnya, penyidik khawatir mereka akan melarikan diri, hilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

**Baca juga:Dinas Pendidikan Kota Tangerang Maksimalkan PJJ

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tegas Ivan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email