oleh

Buronan Terpidana Korupsi Proyek di APBD Cilegon Rp 12,7 Miliar Ditangkap di Bekasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Victory Jerzon Tilalemba Mandajo terpidana korupsi pada proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria di tangkap di sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat lantaran sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Senin (25/3/2024) sekitar 19:30WIB , di salah satu jalan di Bekasi Jawa Barat, tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan DPO dari Kejati Banten Viktory terpidana korupsi di kejaksaan negeri Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (4/3/2024).

Kasus yang menjerat Victory sudah di inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Selama pemeriksaan Kejari Cilegon, persidangan di pengadilan hingga putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh terdakwa.

“Saat sidang pun in absensia tanpa kehadiran terdakwa,” kata Didik.

Kajari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widianti mengungkapkan, sejak penyidikan hingga penetapan tersangka terdakwa mangkir dari panggilan. Sebelum disidangkan, Kejari mengaku sudah membuat pengumuman di sejumlah tempat untuk mencari tahu keberadaan terdakwa dan terdakwa bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Ternyata yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan kami. Sehingga persidangan tanpa di hadiri oleh terdakwa,” jelas Diana

Diana menjelaskan kasus yang menjerat Victory sudah inkrah di pengadilan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi peningkatan lapis beton tahun anggaran 2014 anggaran APBD senilai kontrak Rp 12,7 miliar.

**Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2024, Ditlantas Polda Banten Cek Perlengkapan Operasi

Atas perbuatannya, kata Diana negara mengalami kerugian sebesar RP 959 juta. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

“Terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta, dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujarnya Diana.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta. Dan apa bila tidak membayar maka harta bendanya di disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut sesuai ketentuan.

“Apalagi terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 3,6 tahun,”pungkasnya.

Usai ditangkap, terpidana diserahkan Kejati Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

Berdasarkan catatan kabar6.com Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email