oleh

Begini Modus Korupsi Kredit Kapal Lewat BJB Syariah

image_pdfimage_print

Kabar6-Konstruksi skandal dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan pembelian kapal lewat BJB Syariah periode 2016 silam terbongkar. Kejaksaan Tinggi Banten menghitung kerugian negara dari mufakat jahat keempat tersangka sekitar Rp 11 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan lewat keterangan pers yang diterima kabar6.com, Jum’at (18/2/2022).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TS, Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. HA, Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 merangkap Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

YG, Direktur Dana dan Jasa sekaligus pelaksana tugas Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. HH Direktur PT HS penerima kredit Rp 11 Miliar dari BJB Syariah Tahun 2016.

**Berita Terkait:Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Kapal di BJB Syariah

Ivan jelaskan, ketiga tersangka direksi BJB Syariah ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. “Ketiga direksi selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS terhadap pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan,” jelas Ivan.

Sementara tersangka HH yang diciduk di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur, sore tadi langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Serang.

“Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut,” papar Ivan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tegas Ivan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email