oleh

Kejari Lebak Didesak Tahan Bos Toko Material

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak didesak menahan AS seorang pemilik toko material di Kecamatan Bayah yang statusnya sudah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, AS menjadi DPO sebelum akhirnya dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik polisi ke Kejari Lebak. Dia menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan sertifikat

“Ini baru surat tanah, apalagi surat lain. Kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan profesional, akan ada lagi pemalsuan dokumen-dokumen lain,” kata Nurul Ahmad dari aliansi sahabat keadilan (Asak) saat menggelar aksi damai di depan gedung Kejari Lebak, Kamis (7/11/2019).

Nurul menyayangkan, meski sudah berstatus sebagai tersangka dan sebelumnya pernah DPO, AS justru tidak ditahan.

“Kami banyak menerima informasi bahwa tersangka masih bebas di luar. Kami prihatin jika hukum digadaikan dan kehilangan powernya,” jelas Nurul.

Kepada wartawan, Kasi Pidana Umum Kejari Lebak Tb Taufik Munggaran mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Rabu, 6 November 2019.

Ada beberapa alasan kata dia sehingga AS tidak dilakukan penahanan.**Baca juga: Penunjang Ekonomi dan Wisata, Jalan Sangiang Jaya-Sindangsari Diharapkan Segera Dibangun.

“Setelah dilakukan penelitian, dengan alasan dalam keadaan sakit berkepanjangan, ada penjamin, tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan mematuhi aturan yang ada. Itu pertimbangannya,” papar Taufik.

Taufik menuturkan, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan mantan istrinya atas dugaan sumpah palsu dihadapan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pembuatan sertifikat tanah.

“Pasal 242 ayat 1 atau Pasal 266 tentang sumpah palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Taufik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email