Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kini tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah yang diterima mahasiswa.
Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhamad Nur menyebut, dugaan pemotongan PIP itu terjadi pada mahasiswa yang menempuh perkuliahan di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lebak.
“Betul sedang dilakukan penyelidikan tentabg dugaan penyalahgunaan penyaluran beasiswa mahasiswa periode tahun 2020 sampai tahun 2022,” kata Andi di Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Senin (21/8/2023).
Andi mengatakan, proses penyelidikan pemotongan dana PIP Kuliah di perguruan tinggi tersebut mulai dilakukan pada awal tahun ini.
Sampai saat ini, kata Andi, tidak kurang sudah 20 orang yang dimintai keterangan untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana dalam peristiwatersebut.
**Baca Juga: Tiga Kios Pedagang di Malingping Dilahap Api
“Ada 20 orang terdiri dari mahasiswa penerima bantuan tersebut, bagian administrasi kampus, bank penyalur, Kemendikbudristek, dan Dikti. Baru seputar itu pihak yang kami mintakan keterangannya,” terang Andi.
Andi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak yang telah dipanggil, bahwa besaran potongan dana PIP yang diterima oleh mahasiswa bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Diterangkan Andi, sejauh ini sepertinya tidak seluruh mahasiswa penerima dana PIP-nya dipotong. Apa tujuan dana PIP tersebut dipotong, itu juga masih didalami oleh Kejari Lebak.
“Ada yang beri keterangan untuk kepentingan kampus dan lain-lain. Makanya kami juga minta keterangan Kemendikbudristek apakah memang dibolehkan atau tidak,” katanya.(Nda)