oleh

Tersangka Asal Kejari Lebak Kasus Lalu Lintas Dibebaskan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Tersangka Muhidin bin Antasa dari Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (7/8/2023).

Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam upaya melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Lebak dan Kasubsi Pertimbangan Hukum (JPU) Kejari Lebak, telah melakukan expose secara virtual di hadapan JAM-Pidum. Mereka memaparkan perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan acuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, merupakan pelanggaran pertamanya, dan ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara atau denda.

**Baca Juga: Pimpin Gerindra Lebak Gantikan Ade Hidayat, Bangbang: Target Gerindra Menang Prabowo Presiden

Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, telah mencapai kesepakatan dengan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Keputusan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasari juga oleh pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespon positif terhadap proses perdamaian yang dilakukan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian konflik hukum yang memperhatikan proses perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat secara adil dan menyeluruh.(Red)

Print Friendly, PDF & Email