oleh

Kasus Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Begini Kata Kompolnas

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Pengawas Penyidikan (Wassidik) dan Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan agar selalu melakukan pengecekan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan warga.

Hal ini, menyusul munculnya informasi tentang mandeknya perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilaporkan Heni Cahyawati (43), warga Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang, sejak 10 Februari 2019 silam.

“Wassidik dan Kasat Reskrim Polres Tangsel diharapkan selalu mengecek kasus-kasus yang dilaporkan ke Polres dan memastikan administrasi dan penanganannya berjalan,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada Kabar6.com Selasa, (12/11/2019).

Poengky mengemukakan, pihaknya menyarankan pelapor yang mengalami kerugian hingga ratusan juta tersebut, agar melaporkan keluhannya ke Kompolnas.

Sebagai pelengkap laporan, Pelapor bisa membawa dokumen atau alat bukti, berupa foto copy Laporan Pengaduan (LP) ke Propam Polri, supaya Kompolnas dapat melakukan klarifikasi.

“Saya sarankan pelapor untuk melaporkan kinerja penyidik ke Pengawas Internal Polri, yaitu dalam hal ini Irwasda Polda Metro Jaya dan ke Pengawas Eksternal Polri yaitu Kompolnas,” ungkapnya.

Dalam melaksanakan penegakan hukum, Poengky menjelaskan, aparat Polri diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.**Baca juga: Begini Kronologi Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Mandek di Polres Tangsel.

“Termasuk memberikan informasi kepada pelapor tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), sehingga pelapor mengetahui perkembangan penanganan kasusnya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email