oleh

Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar

image_pdfimage_print

Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) punya pertimbangan melakukan penahanan terhadap Pungky Marsyaviani Sabieq. Pungky kini telah menjadi terdakwa yang proses sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Hal-hal pertimbangan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana  bagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah di kantornya, Serpong, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, setelah pelimpahan berkas tahap kedua maka jaksa penuntut umum punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Pungky. Berkasnya sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil semua unsur yang disangkakan dalam berkas perkara ini terpenuhi.

Hasbullah bilang bahwa proses hukum terhadap Pungky kini sudah masuk dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum. Otomatis sekarang proses hukum terhadap terdakwa beralih menjadi penahanan hakim.

**Baca Juga: Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

“Dan melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar rupiah,” terang Hasbullah.

Ia menegaskan tim kuasa hukum berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan dipersilahkan ke majelis hakim.

“Jadi mohon hormati proses persidangan yang kini sedang berjalan di PN Tangerang. Kita lihat saja nanti fakta-fakta di persidangan,” tegas Hasbullah.

Diketahui, Pungky diduga ikut dapat keuntungan dari reseller lain atas penjualan iPhone bersama tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Pungky dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

Pelapor adalah Siti Fatiha Rayta yang memesan sejumlah ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky. “Dalam penelitian fakta itu secara unsur mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) si terdakwa ini ada,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email