oleh

IPW Sebut Penanganan Kasus ‘si Kembar’ Perlu Libatkan Densus 88

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 menangkap ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Hal ini dilakukan seperti inisiatif mantan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra.

“Kedua kasus ini, nyaris sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi,” kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, lewat siaran pers, Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, pelibatan Densus 88 diperlukan agar mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani. Memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan iPhone yang telah viral di media sosial.

Para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Apalagi kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller untuk dilaporkan ke polisi.

“Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iPhone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Sugeng.

Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip Timur tanggal 3 September 2022.

**Baca Juga: Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar.

“Anehnya, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat, sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel jalan di tempat,“ tegas Sugeng.

Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Korban lain dari Rihana dan Rihani yang kini sedang berjalan sebagai terlapor penipuan dan penggelapan adalah Vicky Fachreza yang tidak lain adalah suami Pungky. Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

“Adanya laporan-laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Oleh karena itu, IPW menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro Jaya. Menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan. PPATK uga telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp 89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum.

“Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan,” tambah Sugeng.(yud)

Print Friendly, PDF & Email