oleh

Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Cilegon Mandiri Diminta Kembalikan Rp1,2 M

image_pdfimage_print

Kabar6-Plt Instruktur Inspektorat Banten Tranggono membenarkan kasus dugaan gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman menjadi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Taufiq diduga menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.

Nilai gaji ganda yang diterima oleh Taufiq mencapai Rp1,2 miliar. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.

“Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilainya sekitar segitu (Rp1,2 miliar),” kata Tranggono saat dikonfirmasi di gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin (4/9/2023).

**Baca Juga: Kata Polisi Ini Alasan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Mengamuk

Menurut Tranggono, hasil dari pemeriksaan tersebut sudah disampaikan ke Inspektorat Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga saat ini, lanjutnya, belum ada pengembalian karena yang bersangkutan merasa keberatan.

“Kita sih ketentuan yang ada aja ya, nanti untuk proses berikutnya tergantung sama inspektorat daerah (Kota Cilegon) kalau mereka (Taufiq) keberatan,” katanya.

Jika yang bersangkutan keberatan dan menolak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), ia menyarankan, untuk mengajukan peninjauan kembali atau banding atas putusan tersebut.

“Nanti dari majelis bisa dilakukan peninjauan kembali, bisa dinilai kembali,” katanya.

Saat berita ini diturunkan, kabar6.co masih berupaya mengkonfirmasi ke Inspektorat Kota Cilegon terkait perkembangan kasus ini.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email