oleh

Tawuran di Tangsel, Satu Tewas dan Tiga Pemuda Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Serpong menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka. Ketiganya terindikasi telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MBF, 16 tahun.

“Yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Tangerang Selatan, Ipda Bayu FF, Senin (4/9/2023).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka antara lain berinisial I, 21 tahun; R, 22 tahun; dan Y, 22 tahun. Ketiganya bersama-sama telah melakukan pengeroyokan.

Bayu mengatakan, kronologis kejadian bermula saat kelompok korban dan pelaku janjian untuk tawuran. Kedua kelompok janjian tawuran pada Jum’at, 1 September 2023 kemarin.

**Baca Juga: Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Cilegon Mandiri Diminta Kembalikan Rp1,2 M

“Lokasinya di depan pondok pesantren di Kota Tangerang Selatan,” katanya. Jumlah dua kelompok tawuran tidak seimbang.

Kelompok korban mundur dan MBF tertinggal dari rekan-rekannya. Tersangka Y membacok korba menggunakan benda tajam. Sepeda motor MBF juga diambil paksa oleh tersangka R.

Terhadap para tersangka polisi menjerat pelanggaran Pasal 338 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”Yang terancam hukuman 15 tahun penjara,” papar Bayu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email