oleh

Kabiro Hukum Pastikan Pegawai non ASN Banten Dapat Uang THR

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono memastikan, seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) jelang perayaan Idul Fitri nanti, sama seperti ASN lainnya.

Termasuk mengenai nominalnya, lanjut Agus, pegawai non ASN juga akan mendapatkan uang THR-nya senilai gaji yang diterima setiap bulanannya, sama seperti saat-saat sebelum hari raya Idul Fitri.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, jelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

Dimana, didalam PP tersebut, lanjut Agus, juga memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Pemprov Banten agar bisa segera mengalokasikan anggarannya untuk keperluan belanja THR pegawai non ASN jelang perayaan Idul Fitri nanti, yang saat ini, menurut Agus, Peraturan Gubernur (Pergub) Bantennya sendiri sudah mulai rampung dikerjakan untuk selanjutnya ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dengan diterbitkannya Pergub Banten yang mengatur mengenai THR bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Banten tersebut. Maka dengan begitu, lanjut Agus, bisa dipastikan seluruh pegawai non ASN yang ada dilingkungan Pemprov Banten pada saat lebaran nanti akan mendapatkan THR, sama seperti pegawai lainnya yang sudah lehih dulu menjadi ASN.

“Ada, PP mempersilahkan Pemprov Banten untuk memberiang THR kepada pegawai non ASN, yang klausulnya mengenai pengalokasiannya nanti juga akan dimasukan kedalam Pergub,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (15/5/2019).

Saat disinggung mengenai besaran THR yang akan diberikan pegawai non ASN dilingkungan Pemprov Banten, sambung Agus, pihaknya mengaku tidak tahu persis detail anggarannya. Namun, pihaknya memperkirakan pemberian uang THR non ASN akan sama nilainya dengan gaji yang diterima pegawai non ASN setiap bulannya.

“Kalau nilai itu mungkin di BPKAD yang hafal, besarannya kurang lebih sama dengan gajih setidaknya. Termasuk mengenai teknis pengalokasiannya, BPKAD yang tahu, apakah nantinya akan ditransferkan langsung atau melalui SKPD yang mempekerjakannya dulu baru diserahkan,” terang Agus.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk perhatian dari Pemprov Banten kepada pegawai non ASN, agar bisa memperoleh THR jelang perayaan Idul Fitri nanti, sama sepeperti pegawai lainnya yang sudah menjadi PNS.

“Karena mereka (pegawai non AsN,red) juga telah ikut bekerja di Pemprov Banten,” tandasnya. **Baca juga: PP 36 Tentang THR Telah Direvisi, Daerah Berisiap Untuk Mencairkan.

Sementata itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara belum bisa menjawab berapa total keseluruhan dana APBD Banten yang akan dikucurkan untuk keperluan THR pegawai non ASN tersebut.

Hal itu dikarenakan, pendataannya ada di masing-masing SKPD yang mempekerjakanya, sehingga diperlukan perhitungan matang untuk mengetahui detai rincian dana yang akan dikucurkan.

“Banyak banget, tersebar di semua SKPD. Soalnya anggaranya itu tersebar di masing-masing OPD. Harus kita rinci dulu,” kata Dwi, seraya menambahkan, pemberian gaji pegawai non ASN juga bervariatif, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta setia bulannya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email