oleh

PP 36 Tentang THR Telah Direvisi, Daerah Berisiap Untuk Mencairkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah pusat akhirnya resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, jelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

Dengan begitu, dasar hukum pemberian THR kepada ASN di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Banten, nantinya akan diatur dalam dalam Perturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, dari sebelumnya diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), namun dinilai cukup memakan waktu dalam pembuatan Perda tersebut.

“PP 36 telah direvisi. Barusan baru dapat info dari grup Biro hukum se-Indonesia,” terang Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono, kepada Kabar6.com, Selasa (14/5/2019) malam.

Lanjut Agus, dengan direvisinya PP nomor 36 tahun 2019 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini sudah bisa bernafas lega, karena menurutnya, tanpa direvisinya PP tersebut.

Maka, sangat impossible pencairan uang THR ASN bisa cair sebelum lebaran ini, melihat pengalaman sebelum-sebelumnya, untuk dibuatkannya sebuah Perda baru, diperlukan waktu yang cukup panjang, pada sisi lain, peraraya Idul Fitri saat ini sudah semakin dekat.

Menurut Agus, peraturan yang menyebutkan tentang pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten itu sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 PP 36 Tahun 2019 dan telah direvisi oleh pemerintah pusat.

“Diatur pada Pasal 10 ayat 2, berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” tandasnya.

Selanjutnya, Pemprov Banten saat ini tengah serius untuk segera menyelesaikan draf Pergub yang mengatur mengenai pemberian THR ASN dilingkungan Pemprov Banten, agar nantinya bisa ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk selanjutnya pencairan uang THR ASN yang bersumber dari APBD Provinsi Banten bisa segera cair dan memiliki dasar hukum.

Diberitakan sebelumnya, selain memperoleh THR dari APBD Provinsi Banten, ASN dingkungan Pemprov Banten juga akan mendapatkan THR dari sumber dana DAU APBN, sesuai dengan jabatan yang dimiliki.**Baca juga: Sekda Banten: THR Agar Bisa Cair Sebelum Tanggal 24 Mei Ini.

“Kalau yang bersumber dari APBD namanya tukin THR, kalau dari APBN namanya gaji tiga belas,” kata kepala Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara.(Den)

Print Friendly, PDF & Email