oleh

Jika Semua Prosedur Gagal, Permahi Akan Aksi ke Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya akan melaksanakan aksi ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sebagai langkah terakhir jika memang laporan Permahi kepada Ombudsman RI, Gubernur Banten berakhir sia-sia, dan semua prosedur yang telah direncanakan gagal.

“Iya mas kita akan aksi, tapi soal aksi menjadi pilihan terkahir, setelah Permahi sudah melakukan tahap-tahap prosedural yg ada,” ujar Athari Farhani selaku Ketua DPC Permahi Tangerang Raya saat dihubungi oleh Kabar6.com. Selasa (5/11/2019).

Athari menjelaskan, adapun selain daripada itu, jika memang pada akhirnya laporan Permahi ke Ombudsman RI dan Gubernur Banten sia-sia.

“Kami akan tembuh prosedur lainya, yakni melakukan gugatan lewat class action ataupun sitizen law suit,” ungkap Athari.

Lanjut Athari, hal tersebut terjadi karena kemarin dirinya sempat berkomunikasi via Whatsapp dengan Kabag Hukum dan Kadishub, namun apadaya kedua lembaga pemerintahan itu malah saling lempar.

**Baca juga: Perkuat Laporan ke Ombudsman, Permahi Berhasil Kumpulkan 44 KTP dari 7 Kecamatan.

“Tidak ada kejelasan pasti, karena yang kami ingin adalah aturan yang nantinya di sahkan tersebut benar-benar mengatur ruas jalan di wilayah Kota Tangsel termasuk jalan-jalan pengembang,” paparnya.

Athari menuturkan, Pemkot Tangsel harus kedepankan kenyamanan bagi masyarakat Tangsel dalam berkendara sesuai yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009, pihaknya juga peringati Pemkot Tangsel untuk jangan mementingkan para pengembang.

“Setelah semua prosedur sudah kita lalui, tidak kemungkinan aksi menjadi alternatif nantinya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email