oleh

Perkuat Laporan ke Ombudsman, Permahi Berhasil Kumpulkan 44 KTP dari 7 Kecamatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya berhasil mengumpulkan 44 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Tangerang Selatan dari 7 kecamatan untuk mendukung pergerakan Permahi dalam menguatkan laporannya ke Ombudsman RI.

Permahi melaporkan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kepada Ombudsman RI yang dianggap melakukan maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

Ketua DPC Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan, semalam pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan para tim, yang dimana tim tersebut 3 hari kemarin telah berhasil menggalang dukungan masyarakat Tangsel dari 7 kecamatan.

“Alhamdulillah KTP yang terkumpul kurang lebih ada 44 dri 7 kecamatan,” ujarnya saat dihubungi oleh Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat. Selasa (5/11/2019).

Athari menerangkan, dari keterangan yang telah teman-teman dan timnya katakan bahwa masyarakat Tangsel sangat mensupport apa yang teman-teman Permahi perjuangkan saat ini.

**Baca juga: Besok Penentuan UMK 2020, Bang Ben: Dikompromikan Saja.

“Kami juga dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas tambahan kepada Ombudsman RI sebagai penguat, dua diantaranya surat kuasa dari keluarga korban dan masyarakat Kota Tangsel,” tutupnya.

Diketahui Permahi Tangerang Raya juga telah mendapatkan dukungan dari keluarga korban kecelakaan truk kontener di Bintaro pada tanggal 30 Oktober 2019 untuk menguatkan laporannya ke Ombudsman RI.(eka)

Print Friendly, PDF & Email