oleh

Ini Opsi Lima Titik Alat Peraga Kampanye di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Opsi pemasangan alat peraga kampanye milik masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah ditentukan.

Rencana ini merujuk dari usulan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel. “Sudah ada opsi di lima titik,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan kepada kabar6.com, Sabtu (29/8/2015).

Dijelaskannya, kelima titik pemasangan alat peraga kampanye antara lain terletak di Bundaran Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara. Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat. Bundaran Pamulang di Kecamatan Pamulang.

Kemudian di Bundaran Taman Tekno, Kecamatan Setu, serta di Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat. “Satu lagi di Rempoa, yang menjadi perbatasan dengan Jakarta Selatan,” jelas Subhan.

Sementara untuk tingkat kecamatan KPU Kota Tangsel juga mengusulkan ada empat titik lokasi pemasangan alat peraga. “Jadi 20 (umbul-umbul) itu bukan satu tempat. Tapi ada empat tempat,” kata Subhan.

KPU Kota Tangsel juga membatasi penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon. **Baca juga: Ini Skema Pasang Alat Peraga Kampanye di Tangsel.

Setiap pasangan calon tidak diperbolehkan mengeluarkan dana kampanye melebihi Rp 17,2 milliar. Oleh karena itu, masing-masing pasangan calon harus melaporkan penggunaan dana kampanye secara periodik. **Baca juga: KPID Banten Awasi Iklan Kampanye Pilkada.

“Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada,” tambah Subhan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email