oleh

Ini Daftar 7 ASN Pemkot Tangsel Nyaleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya tindak pelanggaran dalam daftar bakal calon legislatif.

Indikasi pelanggaran diketahui dari 701 orang calon yang terdaftar berasal dari kalangan pegawai pemerintah daerah setempat.

Demikian diungkapkan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (19/8/2018).

“Hasil temuan sementara ada 7 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menyerahkan berkas pencalonan,” ungkapnya.

Ia memaparkan, ketujuh caleg antara lain, Mahmudin pelaksana tugas (Plt) Lurah Cipayung, Kecamatan Ciputat dari PPP. Idrus pelaksana tugas (Plt) Lurah Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur dari Partai Golkar.

Ketiga, Munasik pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur dari Partai Golkar. Subki tenaga kerja sukarela di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari Partai Berkarya.

Kelima, Yayan tenaga kerja sukarela di DPMPTSP dari Partai Hanura. Rohman tenaga kerja sukerala dibKelurahan Parigi Baru dari PPP. Ali Rahmat dari PKS.

“Dari ketujuh ASN yang mendaftar caleg hanya bapaj Idrus dan Munasik yang menyertakan surat pernyataan mundur,” papar Jazuli.

Menurutnya, undang-undang tentang ASN dan Pemilu mengatur ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, menjadi kader partai politik apalagi nyaleg.**Baca juga: Amnesia, Mantan Pegawai Kesbangpol Kota Tangerang Hilang.

“Pilihanya untuk ASN kalau yang bersangkutan aktif di parpol maka harus mundur dari jabatannya,” tambah Jazuli.(yud)

Print Friendly, PDF & Email