oleh

Kendaraan Dinas Pemkab Lebak Tak Boleh Dipakai Mudik

image_pdfimage_print

Kabar6-Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan perjalanan mudik Lebaran.

“Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Pemkab Lebak tidak akan menarik kendaraan-kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh ASN. Tanggung jawab tetap diberikan kepada masing-masing pemegang kendaraan.

**Baca Juga: Warga Saksikan Mobil Tabrak Pedagang dan Pemotor di Foresta BSD Sempat Terbang

“Kalu ditarik tidak, tangung jawab tetap diberikan kepada masing-masing. Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab,” jelas Iwan.

Pemkab Lebak akan menyampaikan larangan tersebut kepada seluruh pegawai. Ia berharap, larangan penggunaan kendaraan dinas bisa dipatuhi seluruh pegawai.

“Informasi bahwa itu dilarang harus disampaikan. Saya berharap, apa yang menjadi kebijakan terutama nasional bisa dipatuhi,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email